Langkah bila bermaksud melaksanakan penambangan di tanah/lahan saudara :
1. Pastikan bahwa lahan itu boleh atau tidak ditambang. Minta rekomendasi kesesuaian ruang di TKPRD Lotim (Dinas PU Lotim). Penuhi persyaratan yg ditentukan oleh TKPRD Kab lotim.
2. Rekomendasi TKPRD ini adalah pintu masuk aktifitas selanjutnya.
3. Setelah mendapatkan rekomendasi kesesuaian ruang dari TKPRDLotim, dilanjutkan dgn permohonan IUP explorasi ke DPMPTSP Provinsi NTB, dengan memenuhi persyaratan2 yg telah ditentukan. Info lengkap persyaratan dapat di lihat di www.investasi-perizinan.ntbprov.go.id
4. Bila ada hal2 yg belum jelas, dapat meng hubungi petugas front office DPMPTSP NTB a.n. Sdri Harni Suryani no hp 089676514403
Demikian untuk maklum.