Detail Aduan

Anonim
Jl. Imam Bonjol No.11, Tanjung, Labuhan H., Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83614, Indonesia
image

Ass. saya punya lahan 35 are, lokasi lombok timur, rencana untuk tambang pasir, apa langkah sy utk dapat izin pertambangan, trim

3 Komentar 03 Mei 2019
ali20071965
Langkah bila bermaksud melaksanakan penambangan di tanah/lahan saudara : 1. Pastikan bahwa lahan itu boleh atau tidak ditambang. Minta rekomendasi kesesuaian ruang di TKPRD Lotim (Dinas PU Lotim). Penuhi persyaratan yg ditentukan oleh TKPRD Kab lotim. 2. Rekomendasi TKPRD ini adalah pintu masuk aktifitas selanjutnya. 3. Setelah mendapatkan rekomendasi kesesuaian ruang dari TKPRDLotim, dilanjutkan dgn permohonan IUP explorasi ke DPMPTSP Provinsi NTB, dengan memenuhi persyaratan2 yg telah ditentukan. Info lengkap persyaratan dapat di lihat di www.investasi-perizinan.ntbprov.go.id 4. Bila ada hal2 yg belum jelas, dapat meng hubungi petugas front office DPMPTSP NTB a.n. Sdri Harni Suryani no hp 089676514403 Demikian untuk maklum.
ali20071965
Terimakasih atas informasinya yg sangat bermanfaat dr tdk ngerti mnjadi paham alur yg kt lakukan, sukses slalu
ali20071965
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

05 May 2019
Selesai
03 May 2019
Disetujui
03 May 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

05 May 2019
Dinas PMPTSP Lombok Timur
05 May 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
05 May 2019
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Facebook