Dinas Pendidikan Kab. Lombok Barat tidak mengizinkan calon siswa kelas 1 SD Negeri 1 Bengkaung untuk mendaftar sebagai calon peserta didik, padahal sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru yang menjadi acuan juga untuk tahun 2022 ini, calon peserta didik kelas 1 SD yang berumur lebih dari 6 tahun 5 bulan, boleh mendaftar dengan menggunakan surat rekomendasi dari dewan guru di sekolah tempat mendaftar. Seluruh persyaratan telah terpenuhi, namun di tolak Dinas.