Detail Aduan

image

SYARAT TIDAK SESUAI ATURAN YANG BERLAKU . Seusai dengan syarat yang di berikan oleh BKSDA SEKSI 3 BIMA kami selaku pemegang ijin usaha dagang (UD PARERA) merasa keberatan dengan syarat tersebut karna kami rasa tidak sesui dengan aturan yg sudah baku di terapkan di negara ini dan di anggap mengada ngada. 1.Bahwa Sesuai surat kepala balai BKSDA NTB tentang ijin edar tidak berubah secara adminisrasi.. sedangkan pada nyata nya seluruh proses perijinan di negri ini telah di lakukan secara 1 pintu lewat Perijinan online OSS dan klbi 02209 tentang ijin edar tumbuhan dan satwa liar dalam negri sesuai syarat yg diminta oleh oss kami telah penuhi dan sudah terferifikasi. 2.Melakukan pemutihan atau pengosongan potensi awal ijin edar pertama ?. menurut kami itu tidak perlu karna kami sudah mengajukan perpanjangan ijin dan secara otomatis seluruh potensi inlude pada ijin edar terbaru yang telah di perpanjang dan hanya tinggal mengurangi dari jumlah potensi yang terealisasi pengiriman lewat SADN. 3.peryataan skw 3 bahwa kami UD parewa harus melakukan potensi di wilayah dompu sedangkan kami pada tahun 2020 sudah melakukan potensi dan telah terverifikasi ULANG oleh semua unsur BKSDA KPH TIAP WILAYAH TNI DAN POLRI.. KEMUDIAN MELALUKAN BAP PENEBANGAN PADA TAHUN 2022 dan kami rasa itu sudah cukup untuk di nyatakan sebagai potensi 4.mengajukan perpindahan gudang . . .kami rasa untuk ini sudah kami lakukan bersamaan proses perpanjangan ijin edar karna pada item tersebut di tanya lewat sistim oss apakah lokasi gudang sama dengan lokasi usaha sebelum nya kami menjawab tidak dan memasukan alamat gudang terbaru dan telah memiliki DTG tanda daftar gudang. . . dan sudah kami gabungkan dengan (KLBI USAHA )(IJIN EDAR) dengan (KLBI IJIN GUDANG )Lewat penggabungan jenis usaha yang ada pada OSS. 5.Proposal ijin edar .. untuk ini kami rasa tidak perlu karna jelas pada perpanjangan ijin edar pada oss tertulis proposal hanya untuk di peruntukan pada pengajuan ijin edar baru. 6.NIB masih bersifat draf sebagai pelayan publik otomatis pengecekan NIB berbasis data online lewat no nib kami dan NIB yang kami ajukan ke BKSDA ntb tidak lagi berbentuk draf karna sudah terferifikasi pada siang harinya BERBENTUK NIB JADI . 7 .alamat berubah tidak sah ... dalam peraturan dan sistim oss pelaku usaha bebas meMilih lokasi gudang yang mana di inginkan dengan persyaratan memiliki DTG . 8.data potesi tidak sah.. kami rasa potensi kami di wilayah dompu sudah sah secara admistrasi dan hukum .karna sudah terferifikasi oleh semua unsur. Dengan seluruh poit di atas dan dari peryataan salah satu oknum BKSDA SKW3 terindikasi sengaja menghambat proses dan ingin mematikan usaha dagang kami dengan melakuakan maladministrasi. mencakup antara lain: Delay (menunda-nunda pekerjaan) Incorrect action or failure to take any action (kesalahan dalam bertindak atau melayani) Failure to follow procedures or the law (mengabaikan prosedur atau hukum yang berlaku) Failure to provide information (kesalahan dalam memberi kan informasi ) Misleading or inaccurate statements (pernyataan yang menyesatkan atau tidak akurat) Bersamaan dengan ini kami melakukan tuntutan 1. meminta SKW 3 agar segera mengeluaran Bap tehnis dalam hal ini sesuai dengan aturan yg berlaku tentang ada dan tidak nya syarat yang kami ajukan untuk perpanjangan ijin edar . seluruh persyaratan terlampir. apabila tidak di indahkan maka dengan ini kami akan mengajukan gugatan hukum tentang maladmistrasi pelayan oleh BKDSA SKW 3. pada Kejaksaan tinggi republik indonesia. Dasar hukum 1. UUD NO 7 Tahun 2014 TENTANG PERDANGAN 2. UUD no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja 3. Peraturan pemerintah tentang no 13 tahun 2019 tentang pengenaan sangsi administrasi bagi pemolik gudang yang tidak melakukan pendaftran gudang . 4. peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan berusaha berbasis resiko (oss) 5. Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan . 6. peraturan mentri perdagangan no 8 tahun 2020 jo.peraturan mentri perdagangan no 24 tahun 2020 tentang pelayanan perjinan berusaha terintergrasi secara eletronik di bidang perdagangan . 2.Meminta kepada Ditjen BKSDA Agar segera mencopot oknum pegawai yang dengan sengaja ingin mematikan ijin usaha kami. 3. Meminta kepada GUBERNUR NTBBMencopot kepala bksda SKW 3 bima karna tidak paham aturan .

4 Komentar 16 Apr 2022
Ud Parewa
nomor hp yang bisa dihubungi kak silahkan dicantumkan
Ud Parewa
Mohon ijin, aduan saudara akan kami sampaikan ke BKSDA NTB. Mohon kami dapat dibantu untuk nomor hp/kontak person yang dapat dihubungi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih
Ud Parewa
Mohon ijin Mohon maaf sebelumnya. Karena ini ranah dari BKSDA NTB maka kami hanya bisa melakukan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Selanjutnya, penyelesaian permasalahan berada penuh di BKSDA NTB. Sekian Terima kasih

Status History Lihat list status history

17 Apr 2022
Disetujui
16 Apr 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

05 Aug 2022
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB
Facebook