yth. saudara pengadu trimakasih atas aduannya yg sudah disampaikan melalui ntb care selanjutnya untuk penjelasan lebih lanjut aduan saudara akan lanjutkan kedinas yg menangani
mohon maaf atas keterlambatan kami untuk memberikan jawaban.
tarif retribusi parkir berdasarkan perda no 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan perda no 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha.
karena retribusi yang dibayar bermafaat untuk pembangunan daerah. terima kasih