Assalamulaikum..mohon pak Bupati LObar untuk menegur kades yg memilih kadus dan BPD yg tidak sesuai aturan....krn kadus kebanyakan dipilih lngsung kades. hal ini bertentangan dng perda dan perbup lobar...trims
Waalaikumsalam..terima kasih atas atensinya. Terkait hal tersebut kami DPMPD DUKCAPIL PROV NTB telah melakukan pembinaan melalui Rakor dg PemKab se NTB. Dan sosialisasi melalui Bintek Kepala Desa/ Aparatur Desa serta himbauan melalui Surat dan Media Massa agar para Kepala Desa mematuhi aturan yg berlaku. Kami juga mendorong Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk lebih meningkatkan fungsi Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Apabila ada kasus serupa yg diketahui terjadi dapat melaporkan ke kantor DPMPD DUKCAPIL PROV NTB atau dapat menginformasikan kepada Tenaga Pendamping Desa kami yang bertugas di wilayah tersebut (TA, PD, PLD). Demikian, terima kasih.
Di Desa Bagik Polak sampai sekarang belum di buatkan TIM PANSEL sesuai dengan peraturan bupati no 9 tahun 2017 untuk melakukan penjaringan Calon oleh KADES sehingga jabatan Kadus banyak yang kosong....
intinya pengangkatan Kadus tidak sesuai dengan PerUUan yg berlaku..Bahkan pengangkatan BPD ditunjuk oleh KADES sendiri. Sesuai denga Perda Lobar seharusnya BPD dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Diharapkan campur tangan dari PEMDA agar tercipta Aparatur Desa yang amanah......Khusus utk Pemilihan BPD semuanya ditunjuk oleh Kades, sehingga BPD seharusnya jadi pengawas kinerja Kepala Desa tidak bisa optimal...Justru BPD menjadi bawahannya Kepala Desa karena tunduk...mohon untuk itu kembalikan tata cara pengkatan BPD seperti di Undang-Undang..