Detail Aduan

image

Seorang mengaku telah menerima hibah berupa sawah dari orang tuanya saat masih hidup tanpa ada seorang saksi pun. Sepeninggal orang tuanya saudara2 nya menuntut dan tdk percaya akan adanya hibah tsb karena tdk ada saksi dan bukti. Nah dalam hukum islam, apakah adanya saksi itu mnjdi syarat syahnya hibah atau bagaimana? Mhn penjelasannya Ustz . Syukron, Jakakalloh. (Mhn ma'af, ini mndesak krn digunakan utk pnyelesaian kasus nanti malam.)

1 Komentar 03 Sep 2020
+6281999837xxx
Ya, harus ada saksi sehingga bila terjadi masalah saksi dapat menjelaskan kepada para pihak. Hibah yang diberikan juga harus dibuatkan akta hibah. Hukum hibah menggunakan dua sumber, hukum Islam dan hukum positif yg berlaku di negara kita

Status History Lihat list status history

03 Sep 2020
Disetujui

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

03 Sep 2020
Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi NTB
03 Sep 2020
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTB
Facebook