Seorang mengaku telah menerima hibah berupa sawah dari orang tuanya saat masih hidup tanpa ada seorang saksi pun. Sepeninggal orang tuanya saudara2 nya menuntut dan tdk percaya akan adanya hibah tsb karena tdk ada saksi dan bukti. Nah dalam hukum islam, apakah adanya saksi itu mnjdi syarat syahnya hibah atau bagaimana? Mhn penjelasannya Ustz . Syukron, Jakakalloh. (Mhn ma'af, ini mndesak krn digunakan utk pnyelesaian kasus nanti malam.)