Fogging dilakukan jika ada peningkatan kasus DBD. Syarat fogging: sebelum fogging lingkungan baik dalam rumah maupun luar rumah harus dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan target rumah bebas jentik 100%.
Petugas yg melakukan fogging harus terlatih
Obat yg digunakan untuk fogging harus sesuai rekomendasi kemenkes
Petugas harus menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap
Waktu Fogging sebaiknya dilakukan pagi hari dan angin tidak terlalu kencang.
Waktu fogging jam 06.00-09.00 pagi atau 15.00-18.00 sore. Setelah fogging ruangan, jendela dan pintu tetap ditutup selama 1/2-1 jam.
Petugas yang melakukan Fogging adalah petugas yg sudah terlatih/dilatih oleh dinas kesehatan.
Fogging tidak berguna bila Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tidak dilakukan, Krn fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, jentik akan menetas bila tidak dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) .