Pagi, mohon penjelasan terkait aset daerah. 1. Apa realisasi krjasama dg pihak ketiga aset daerah (selatan ktr DPR d depan pom bensin pajang). 2. Bgman hukum bangunan gedung yg dihilangkn di atas aset tsbt.
Terkait Aset Pemerintah Provinsi NTB yang berada di Jl. Pejanggik (depan SPBU Kr. Jangkong) saat ini masih dalam proses MoU dengan pihak ketiga untuk pembangunan Rukan. Adapun bangunan yang ada di tempat tersebut telah dilakukan penghapusan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.