Detail Aduan

Anonim
Bima nusa Tenggara Barat
image

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dengan hormat saya ingin bertanya apakah jam kerja di sebuah usaha di atur oleh usaha atau di atur oleh pemerintah sebab kami sering temukan di wilayah Bima hususnya kabupaten Bima karyawan koperasi sering pulang larut malam bahkan tidak di hitung lembur.... setau saya aturan kerja di negara kita hanya 7 dan 8 jam perhari....

3 Komentar 26 Jun 2021
rizkiputra
Terima kasih informasinya akan kami teruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tanggapan
rizkiputra
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Peraturan Jam Kerja Karyawan yang Sesuai Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara khusus tentang tenaga kerja. Peraturan tentang jam kerja karyawan diatur secara khusus sebagaimana yang tercantum dalam pasal 77 hingga pasal 85. Di dalam pasal tersebut, pengusaha juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja karyawan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan wajib menerima konsekuensi hukuman maupun denda. Terdapat dua sistem yang diatur dalam ketentuan jam kerja karyawan menurut Depnaker, yaitu sebagai berikut: • 40 jam kerja dalam satu minggu atau 7 jam kerja dalam satu hari dengan lama kerja 6 hari dalam satu minggu • 40 jam kerja dalam satu minggu atau 8 jam kerja dalam satu hari dengan lama kerja 5 hari dalam satu minggu Berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa dalam satu minggu semua karyawan dalam suatu perusahaan hanya diperbolehkan bekerja selama 40 jam. Jika lebih dari 40 jam, maka perusahaan wajib menghitungnya sebagai lembur dan mendapat tambahan upah lembur. Ketentuan Batasan Waktu Kerja Untuk waktu jam kerja dimulai dan berakhir setiap harinya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Artinya perusahaan bebas menentukan dengan sendirinya kapan karyawannya dapat memulai dan menyelesaikan pekerjaannya yang penting terpenuhi 40 jam. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan atau lini usaha memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda terkait hari kerja. Meskipun diberi kebebasan untuk mengatur jam mulai dan jam berakhir, hal tersebut tetap harus diatur secara jelas sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SPK yang dituangkan dalam peraturan perusahaan yang dicatatkan di Disnaker setempat. Dengan adanya perjanjian kerja sama yang jelas di antara kedua belah pihak, maka diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Peraturan jam mulai dan selesai kerja karyawan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
rizkiputra
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

04 Jul 2021
Selesai
28 Jun 2021
Disetujui
26 Jun 2021
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

04 Jul 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
Facebook