assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dengan hormat saya ingin bertanya apakah jam kerja di sebuah usaha di atur oleh usaha atau di atur oleh pemerintah sebab kami sering temukan di wilayah Bima hususnya kabupaten Bima karyawan koperasi sering pulang larut malam bahkan tidak di hitung lembur.... setau saya aturan kerja di negara kita hanya 7 dan 8 jam perhari....