Ass. mohon izin informasi, sy mempunyai vila pribadi d Kerandangan lobar tetapi sewaktu waktu sy jg sewakn, mohon penjelasan, 1. memiliki vila pribadi apa yg kewjiban sy. 2. apakah perlu izin jk sy membuat sumur bor, jk ya, mohon prosedurnya, trim
1.Jika Vila disewakan berarti Vila tersebut dikelola untuk keperluan komersil. Sehubungan dgn hal tsb maka :
a. Vila tsb hrs memiliki izin usaha, yang diawali dengan penerbitan NIB, serta perizinan lainnya sesuai sektor yang diproses melalui perizinan online (oss.go.id).
b. Untuk mengaktifasi izin yg sdh diterbitkan melalui OSS diperlukan pemenuhan komitmen sesuai izin yang dikoordinasikan melalui DPMPTSP Kab. setempat se suai kewenangan.
c. untuk mendapatkan informasi mengenai oss dapat menghubungi saudara Taufik di nomor 081803627701 atau bisa mendatangi kantor DPMPTSP Provinsi NTB jln Udayana nomor 4 Mataram untuk mendapatkan pendampingan OSS secara langsung.
2. Jika ingin melakukan pengeboran dan pengambilan air tanah, terlebih dahulu harus memiliki izin pengeboran dan pengambilan air tanah. Permohonan izin pengeboran diajukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, diatas materai 6000, dengan melampirkan KTP Pemohon, surat pernyataan tdk keberatan tetangga /rekomendasi lurah /camat, peta dan titik koordinat lokasi pengeboran, dan rencana teknis sumur bor. Dokumen dibuat rangkap dua, permohonan yg bermaterai diserahkan ke dpmptsp dan copy an dokumen dibawa ke dinas ESDM Prov.NTB untuk mendapatkan pertek. Jika yang akan mengajukan pengeboran adalah badan usaha, maka harus melampirkan dokumen badan usaha, untuk lebih detailnya dapat dilihat di website www.investasi-perizinan.ntbprov.go.id atau dapt menghubungi saudari, Harni Suryani di nomor 089676514403.
Demikian untuk maklum, terima kasih.