Detail Aduan

Anonim
Mongge, Sukadana, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Bar. 83573, Indonesia
image

aaswrrwbb...semoga ini bisa menjadi acuan pemerintah provinsi dalam mensejahterakan kami yg honor...setidaknya pemprov bisa menyurati pemda terkait upah yang layak buat tenaga magang disetiap daerah..urgen..temkasih..daerah lain bisa insyallah NTB bisa..

8 Komentar 07 Feb 2019
sufrianto
ayok dikomentar
sufrianto
Terima kasih pada Saudara Sufrianto atas saran dan masukan yang di berikan kepada kami,Perlu kami perjelas bahwa jika yang Anda maksud adalah magang dalam konteks pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan, peserta magang berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transport, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Sedangkan Jika yang anda maksud Tenaga Honor/Kontrak/Karyawan/Pekerja, Gubernur Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 Nomor 561-774 Tahun 2018, tertanggal 24 Oktober 2018 dan melihat koordinat lokasi pelaporan Saudara Sufrianto yang berada pada Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan Upah Mimimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 Nomor 561-835 tahun 2018,tertanggal 26 November 2018,UMP/UMK tersebut berlaku pada tangga 1 Januari 2019.
sufrianto
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
sufrianto
betul pak didalm undang undang ketenaga kerjaan sdah diatur karena undang undang itu selalu berpihak pada keadilan...tetapi nyatanya kami di lombok tengah itu tidak dipakai aturan tersebut ..oleh sebab itu mohon kiranya itu diperjelas di si edarkan ke pemda lombok tengah ..mhon maaf pak boro boro uang saku ato uang transpot..karena saya tau kalau dinas tenaga kerja bemar benar dijalankan undang undang yg ada pasti kita tidak sperti ini
sufrianto
dan kenapa hanya swasta yg gaji sesuai ump smntara instansi pmerintah yg bnar bnar mempekerjakan karyawan dan membuatkan di beban,absen dll..tapi tidak dioerhatikan...lallu dimana dan kapan teori keadilan itu dipakai
sufrianto
Terkait penjelasan kami diatas,pemagangan yang dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu. Jika yang Saudara maksud karyawan pemerintah adalah honorer atau yang sekarang PPPK, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Perlu kami informasikan juga terkait permasalahan Saudara sebaikanya di sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah agar bisa mencapai penyelesaian.
sufrianto
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

12 Mar 2019
Selesai
07 Feb 2019
Disetujui
07 Feb 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

13 Feb 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
08 Feb 2019
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
08 Feb 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah
Facebook