assalamu'alaikum saya mau tanya, didesa saya ada petugas (PKH) yg meminta sejumlah uang katanya untuk keperluan perbaikan NIK dan yg menjadi pertanyaan saya iyalah kenapa NIK tersebut bisa diterbitkan padahal NIK nyakan salah dan dinas yg menerbitkan NIK kenapa tidak melakukan tindakan pengecekan lebih detail perihal penerbitan NIK tersebut. TRIMAKASIH MOHON DIJAWAB🙏