Detail Aduan

Anonim
Desa Santong, Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Bar. 83353, Indonesia
image

mohon info: 1. keriteria apakah yang berhak mendapatkan bantuan stimulan korban gempa lombok 2. kalau tempat usaha yang rusak, apakah berhak mendapatkan bantuan stimulan 3. ada warga yang rumahnya hancur, tapi tidak dapat bantuan stimulan. 4. ada warga yang tidak memiliki rumah, tapi dapat bantuan stimulan, dan pembangunannya sedang berjalan apakah tim validasi/verefikasi tidak turun kelapangan? mohon pencerahan, terimakasih.

2 Komentar 09 Jun 2019
dwi
Setelah kaminkoordinasikan dengan dinas perkim, maka dapat dijelaskan sbb: 1.Kriterianya adalah rumah terdampak gempa yang mengalami rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, dan tim tekhnis yg dibentuk oleh Bupati/walikota memvalidasi hal tersebut di lapangan 2. Saat ini yang ada adalah hanya untuk rumah tinggal 3. Terhdap hal tsb akan di validasi kembali dan informasikan ke desa atau Dinas Perkim kabupaten. 4. Kalau ada datanya sampaikan segera BPBD kabupaten/kota untuk evaluasi penerima yg sudah masuk SK Bupati, sehingga dilakukan validasi ulang terhadap data anomali tersebut
dwi
seblomnya terimaksi atas penjelasannya, akan tetapi banyak sekali kejanggalan dilapangan. apakah BPBD kabupaten/kota tidak turun kelapangan dulu baru dia menyetujui yang berhak mendapatkan bantuan stimulan itu dari 4 pengaduan saya itu 3 diantaranya itu ril terjadi didesa saya. apakah aduan saya ini tidak akan ditinjau langsung kelapangan oleh pihak terkait?

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

10 Jun 2019
Disetujui
09 Jun 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

10 Jun 2019
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB
Facebook