mohon info: 1. keriteria apakah yang berhak mendapatkan bantuan stimulan korban gempa lombok 2. kalau tempat usaha yang rusak, apakah berhak mendapatkan bantuan stimulan 3. ada warga yang rumahnya hancur, tapi tidak dapat bantuan stimulan. 4. ada warga yang tidak memiliki rumah, tapi dapat bantuan stimulan, dan pembangunannya sedang berjalan apakah tim validasi/verefikasi tidak turun kelapangan? mohon pencerahan, terimakasih.