Kepada pihak pelapor diharapkan dapat hadir di Dinas ESDM Prov. NTB JL. Majapahit no. 40 Mataram pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 10.00 WITA dalam pertemuan dengan pihak terkait dengan laporan pelapor tsb. Terima kasih
NOTULEN PERTEMUAN
Pengaduan Penertiban Sertifikat Laik Operasi (SLO) Oleh
Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT-TR)
Tempat : Kantor Dinas ESDM Prov. NTB
Tanggal : 19 Oktober 2018
Pukul : 10.00 WITA s.d selesai
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB telah mengundang secara lisan dan melakukan pertemuan dengan pihak LIT-TR PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) wilayah NTB.
2. Pertemuan menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
a. PPILN akan berusaha segera mengecek ulang yang menjadi objek pelaporan terkait kebenaran instalasi listrik di rumah dan andministrasi penerbitan nomor registrasi, nomor sertifikat dan keterangan di dalam SLO.
b. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB mengundang pihak-pihak terkait yaitu pihak Pelapor, PPILN untuk melakukan pertemuan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 23 Oktober 2018
Waktu : 09.00 WITA
Tempat : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB,
c. Untuk lebih jelasnya pihak pelapor diharapkan agar mengirim ulang kembali SLO tersebut.
kami harus cari rizeki pak, kalo meninggalkan lotim saya tidak makan. kalo mau datangi saja tempat kami, tapi esdm juga harus hadir biar persoalan seperti ini ada jalan keluar dan tidak terjadi pada konsumen lain. solusi konkrit dan menghasilkan (kebijakan) yang kami butuhkan.
Kepada yth. @khaira adubangga
Menanggapi komentar Saudara, Bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Listrik, bahwa :
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Pasal 19 Ayat (2), Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 41,
ayat (1), Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
ayat (2), Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap :
pemenuhan persyaratan keteknikan;
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
penggunaan tenaga kerja;
pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan
pemenuhan standar mutu pelayanan.
ayat (3), Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat :
melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan
melakukan pemeriksaan di lapangan.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait prosedur penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Listrik;
Maksud kami mengundang para pihak terhadap pelaporan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi terkait administrasi dan kondisi riil instalasi rumah. Tanpa klarifikasi tersebut, kami berpendapat bahwa pelaporan yang Saudara sampaikan tidak dapat diselesaikan dan tidak dapat kami sampaikan permasalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam menyampaikan informasi melalui layanan NTB Care.