Detail Aduan

Anonim
Jl. Langko No.63, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125, Indonesia
image

ini contoh SLO cacat prosedur, keluar sebelum instalasi terpasang dan bisa jadi bodong, karena banyak kasus SLO bodong di masyarakat.

9 Komentar 18 Okt 2018
adubangga
Kepada pihak pelapor diharapkan dapat hadir di Dinas ESDM Prov. NTB JL. Majapahit no. 40 Mataram pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 10.00 WITA dalam pertemuan dengan pihak terkait dengan laporan pelapor tsb. Terima kasih
adubangga
NOTULEN PERTEMUAN Pengaduan Penertiban Sertifikat Laik Operasi (SLO) Oleh Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT-TR) Tempat : Kantor Dinas ESDM Prov. NTB Tanggal : 19 Oktober 2018 Pukul : 10.00 WITA s.d selesai 1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB telah mengundang secara lisan dan melakukan pertemuan dengan pihak LIT-TR PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) wilayah NTB. 2. Pertemuan menghasilkan hal-hal sebagai berikut : a. PPILN akan berusaha segera mengecek ulang yang menjadi objek pelaporan terkait kebenaran instalasi listrik di rumah dan andministrasi penerbitan nomor registrasi, nomor sertifikat dan keterangan di dalam SLO. b. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB mengundang pihak-pihak terkait yaitu pihak Pelapor, PPILN untuk melakukan pertemuan pada : Hari : Selasa Tanggal : 23 Oktober 2018 Waktu : 09.00 WITA Tempat : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, c. Untuk lebih jelasnya pihak pelapor diharapkan agar mengirim ulang kembali SLO tersebut.
adubangga
kami harus cari rizeki pak, kalo meninggalkan lotim saya tidak makan. kalo mau datangi saja tempat kami, tapi esdm juga harus hadir biar persoalan seperti ini ada jalan keluar dan tidak terjadi pada konsumen lain. solusi konkrit dan menghasilkan (kebijakan) yang kami butuhkan.
adubangga
kalo sekedar untuk menyalakan menyelesaikan persoalan kami, pasti. tapi menghalau agar ini tidak terjadi, semua ada pada ESDM. jazakullah
adubangga
Kepada yth. @khaira adubangga Menanggapi komentar Saudara, Bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Listrik, bahwa : Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Pasal 19 Ayat (2), Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 41, ayat (1), Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. ayat (2), Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap : pemenuhan persyaratan keteknikan; pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; penggunaan tenaga kerja; pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan pemenuhan standar mutu pelayanan. ayat (3), Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat : melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait prosedur penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, mengacu pada  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Listrik; Maksud kami mengundang para pihak terhadap pelaporan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi terkait administrasi dan kondisi riil instalasi rumah. Tanpa klarifikasi tersebut, kami berpendapat bahwa pelaporan yang Saudara sampaikan tidak dapat diselesaikan dan tidak dapat kami sampaikan permasalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam menyampaikan informasi melalui layanan NTB Care.
adubangga
kami datang besok
adubangga
Apakah pertemuan mediasi sudah dilaksanakan? Jika sudah, bagaimana hasilnya? Terimakasih
adubangga
Mediasi telah dilaksanakan antara para pihak dan telah disepakati proses penyelesaiannya.
adubangga
Terima kasih atas partisipasi dalam pelaporan pengaduannya.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

23 Nov 2018
Selesai
19 Oct 2018
Sedang Diproses
18 Oct 2018
Disetujui
18 Oct 2018
Menunggu Persetujuan
18 Oct 2018
Ditolak
18 Oct 2018
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

19 Oct 2018
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB
Facebook