selamat siang.... saya mau tanya, gmn sih alur penyaluran dana gempa yg diterima warga. kebetulan saya rekanan toko bangunan yg bekerja sama dengan pokmas. Soalnya yg terjadi sekarang itu, SK pengerjaan dari Bupati Lobar sudah ada, tapi nominal dana yg akan diterima oleh pokmas belum ada. jadi saya ragu untuk melanjutkan perjanjian kerja. Bila belum ada kejelasan dari pihak terkait. mohon info dan pencerahaannya.... trima kasih